Pages

Thursday, April 20, 2017

Perluas Akses Listrik, Daerah Tertinggal Diberi Lampu Tenaga Surya

JAKARTA - Peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2oUjKHm

No comments:

Post a Comment