JAKARTA - Peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan...
Read More http://ift.tt/2oUjKHm
No comments:
Post a Comment