Pages

Friday, January 26, 2018

Tarik Minat Investor, Pengusaha Tak Perlu Izin HO di Semarang

Dalam upaya menarik minat investor masuk ke Kota Semarang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20/2011 tentang izin gangguan atau hinderordonnantie (HO) dicabut Read More http://ift.tt/2DCdHxR

No comments:

Post a Comment