Pages

Wednesday, September 20, 2017

PP 36 Tahun 2017, Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan

Dengan PP 36 Tahun 2017, bila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT. Read More http://ift.tt/2xdMLob

No comments:

Post a Comment