JAKARTA - Keberadaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan label Pertamini, yang kian menjamur disebut telah melanggar Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan kehadiran penjual eceren BBM dengan label Pertamini dan mesin yang sekilas mirip yang dimiliki SPBU Pertamina,...
Read More http://ift.tt/2gbL4Ms
No comments:
Post a Comment