JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Keempat provinsi tersebut yakni Aceh, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Direktur...
Read More http://ift.tt/2gAOpW7
No comments:
Post a Comment