JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanamkan investasi reksa dana dengan menggandeng tiga manajer investasi. Sesuai dengan Peraturan OJK No 1/2016, BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan.
"Kami...
Read More http://ift.tt/2ggbFYc
No comments:
Post a Comment