Pages

Wednesday, November 23, 2016

BPJS Kesehatan Gandeng Tiga Manajer Investasi Reksa Dana

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanamkan investasi reksa dana dengan menggandeng tiga manajer investasi. Sesuai dengan Peraturan OJK No 1/2016, BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan.

"Kami...

 

Read More

Read More http://ift.tt/2ggbFYc

No comments:

Post a Comment