JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, prinsip yang akan dipegang oleh pemerintah dalam merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah bahwa Indonesia tidak anti terhadap pemodal asing. Sebab, keberadaan pemodal asing dalam sebuah negara...
Read More http://ift.tt/2f8lbxf
No comments:
Post a Comment