JAKARTA - Kabar yang ditunggu-tunggu para investor akhirnya terealisasi jua. Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 telah disahkan. Beleid ini mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal alias Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dengan pengesahan...
Read More http://ift.tt/20vcMUt
No comments:
Post a Comment