JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian terhadap larangan truk tiga sumbu (18-22 ton) beroperasi selama periode Lebaran. Larangan truk beroperasi selama Lebaran tidak akan diberlakukan kepada truk pangan tiga sumbu.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, truk pengangkut pangan...
Read More http://ift.tt/25lDbre
No comments:
Post a Comment