TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Lion Group untuk memperbaiki layanan mereka yang sempat bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta. Keputusan itu tertuang dalam surat hasil investigasi terkait kesalahan menurunkan penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada 10 Mei...
Read More http://ift.tt/1UeI682
No comments:
Post a Comment