Pages

Wednesday, May 25, 2016

Kemenhub Deadline Lion Air 30 Hari Usai Beri Sanksi

TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Lion Group untuk memperbaiki layanan mereka yang sempat bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta. Keputusan itu tertuang dalam surat hasil investigasi terkait kesalahan menurunkan penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada 10 Mei...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1UeI682

No comments:

Post a Comment