JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghitung penerimaan negara yang bisa dihasilkan dari pemberlakuan tax amnesty (pengampunan pajak) adalah sebesar Rp53,4 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dari klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menembus angka Rp160 triliun.
Meski berbeda,...
Read More http://ift.tt/1TFVbIN
No comments:
Post a Comment