JAKARTA - Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dinilai sangat liberal. Karena itu diperlukan revisi UU Migas untuk mengembalikan sektor ini kepada falsafah Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi...
Read More http://ift.tt/1YMFSxR
No comments:
Post a Comment