JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengaku bingung dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pasalnya, dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pekerja dengan masa kerja...
Read More http://ift.tt/1UKleAt
No comments:
Post a Comment