JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai tidak akan berpengaruh ke bisnis perbankan. Hal itu lantaran menurut Analis PT Infovesta Utama, Praska...
Read More http://ift.tt/1pPIK1u
No comments:
Post a Comment