Tribun News
Pages
(Move to ...)
Home
▼
Wednesday, September 20, 2017
PP 36 Tahun 2017, Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan
Dengan PP 36 Tahun 2017, bila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT. Read More http://ift.tt/2xdMLob
No comments:
Post a Comment
‹
›
Home
View web version
No comments:
Post a Comment