JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka taksi online kini mengalami penyesuaian tarif.
Menteri...
Read More http://ift.tt/2tBctkL
No comments:
Post a Comment