JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas (BBG).
Hal ini merespons kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...
Read More http://ift.tt/2p1IO1f
No comments:
Post a Comment