JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif taksi online bakal berubah. Perubahan tersebut yakni dengan memakai skema tarif atas dan tarif bawah, seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.
Dia menambahkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Perhubungan...
Read More http://ift.tt/2kR4uYS
No comments:
Post a Comment