JAKA - PT Freeport Indonesia menegaskan bakal menempuh jalur arbitrase internasional, jika tidak kunjung menemui titik temu dengan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mengharuskan Freeport mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan izin ekspor...
Read More http://ift.tt/2lBp7w6
No comments:
Post a Comment