JAKARTA - PT Freeport Indonesia tetap bersikeras tidak mau melepas status kontrak karya (KK) meskipun mereka telah mengajukan perubahan status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pasalnya, hal tersebut menjadi dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perseroan.
(Baca:...
Read More http://ift.tt/2lbY21h
No comments:
Post a Comment