PALANGKARAYA - Pemerintah didesak untuk merevisi sejumlah aturan kontroversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Beberapa aturan tersebut, antara lain menyangkut kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah...
Read More http://ift.tt/2lmpnMI
No comments:
Post a Comment