BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini ada 612 Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang terpantau tidak memiliki izin usaha di Indonesia. Money changer tak berizin tersebut tersebar di pulau Jawa hingga Bali.
(Baca: Money...
Read More http://ift.tt/2l5CpzP
No comments:
Post a Comment