YOGYAKARTA - Mulai tahun ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini diterapkan karena selama ini anggaran daerah sebagian besar untuk belanja pegawai.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan,...
Read More http://ift.tt/2kYGt2j
No comments:
Post a Comment