JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok rencana penerapan kebijakan mandatori B20 untuk penyalur bahan bakar minyak non-PSO (Public Service Obligation). Selama ini, kewajiban penggunaan 20% bahan bakar nabati hanya diperuntukkan bagi penyalur BBM subsidi atau PSO, yakni PT Pertamina (Persero)...
Read More http://ift.tt/2cQgRWo
No comments:
Post a Comment