JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pribadi, meliputi sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang, dijadikan angkutan umum.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi...
Read More http://ift.tt/1MkfsLS
No comments:
Post a Comment