Pages

Thursday, December 17, 2015

Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pribadi, meliputi sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang, dijadikan angkutan umum.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi...

 

Read More

Read More http://ift.tt/1MkfsLS

No comments:

Post a Comment