JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf mengungkapkan, Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) perlu direvisi mengikuti perkembangan yang terjadi dalam sistem transportasi di Tanah Air.
Sebab, akibat UU tersebut kegiatan operasi ojek berbasis...
Read More http://ift.tt/1PdFVkx
No comments:
Post a Comment