MANOKOWARI - Maskapai dan pengelola bandar udara (bandara) komersial di Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap pengguna jasa angkutan atau penumpang terkait pelayanan dan ketepatan penerbangan.
Tanggung jawab keduanya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 tahun 2015 tentang...
Read More http://ift.tt/1MDbRx2
No comments:
Post a Comment