JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menugaskan perusahaan pelayaran nasional PT Pelni (Persero) sebagai badan penyelenggaran kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) angkutan barang di laut.
Penugasan tersebut tertuang dalam...
Read More http://ift.tt/1RNUcmB
No comments:
Post a Comment